Bandar Lampung— Keluhan Masyarakat terkait adanya penahanan Ijazah di Kota Bandar Lampung direspon cepat oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Bandar Lampung, Eka Afriana.
Saat media mengonfirmasi Kedisdikbud Kota Bandar Lampung, Eka Afriana di Ruang kerjanya, menyampaikan bahwa ijazah itu merupakan hak bagi setiap Anak-anak yang telah menyelesaikan pendidikan di setiap jenjangnya, untuk itu Pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan UPT di setiap Sekolah wajib menyerahkan Ijazahnya kepada Anak-anak tersebut, Rabu (05/03/2025).
Eka juga sudah mengintruksikan kepada seluruh kepala Sekolah dari SD sampai SMP Negeri se Kota Bandar Lampung bahwa tidak ada yang namanya penahanan Ijazah, dan kami berharap kepada seluruh kepala sekolah juga bisa menyikapi, karena ini adalah salah satu bentuk kita memberikan kebaikan kepada Anak-anak tersebut supaya mereka bisa melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi lagi, Ujar Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandarlampung.
Terkait jika terdapat masih ada Sekolah yang menahan Ijazah, apakah akan diberikan Sanksi terhadap Kepala sekolah tersebut, Kadis Eka menjelaskan "Insya Allah saya yakin, saya tidak berbicara sanksi, tapi saya yakin kalau ini adalah berupa instruksi kepada seluruh kepala sekolah dan mereka adalah pimpinan satuan, berarti memang mereka adalah pemegang amanah untuk menjadi pimpinan satuan sekolah.
Eka juga berharap mereka akan lakukan apa namanya instruksi yang sudah kita sampaikan, yaitu tidak ada penahanan Ijazah dari tingkat SD dan SMP se Kota Bandarlampung.
Dan untuk Sekolah Swasta, Eka juga menerangkan Intinya kalau Sekolah swasta kita juga tidak bisa terlalu memberikan, ini juga karena kita kan harus melihat juga dari duduk permasalahan bagaimana, kalau memang Anak-anak tersebut yang bersekolah di Swasta memang Anak-anak yang tidak mampu, Kami berharap diberikan keringanan berupa diserahkan nya Ijazah tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar