Diduga SMP Negeri 1 Rawajitu Timur Menabrak Aturan Permendikbud - Jawara Lampung

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, Februari 11, 2025

Diduga SMP Negeri 1 Rawajitu Timur Menabrak Aturan Permendikbud




 Tulang Bawang – Diduga lakukan pungli (pungutan liar) dikemas dalam bentuk sumbangan untuk pembuatan lahan parkir, penjualan buku LKS dan penjualan baju seragam batik dan olah raga, kuat dugaan dilakukan oleh oknum di SMP Negeri 01 Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, selasa 12/2/2024.

Salah satu wali murid yang kurang mampu saat dikonfirmasi yang enggan disebutkan namanya mengatakan sangat miris pak anak kami sekolah di SMP Negeri 1 banyak bener penarikan atas akal-akalan komite dan sekolah kami ini masyarakat kurang mampu dan Tim minta tanggapan kebeberapa siswa SMP Negeri 1 Rawa Jitu Timur, bahwa mereka diminta untuk membeli baju seragam  sebesar Rp.350.000, kemudian di arahkan oleh guru kelas untuk membeli buku dengan harga Rp.150.00x11 buku- kami juga disuruh sumbangan untuk membangun lahan parkir dimana untuk siswa kelas 7 sebesar Rp.200.000, kelas 8 sebesar Rp.150.000,- sedang kelas 9 sebesar Rp.50.000,-,” terang para siswa SMP Negeri 1 Rawa Jitu Timur.

Saat dikonfirmasi wakil kepala sekolah membenarkan melakukan penarikan itu tapi tanya kekepala sekolah dan komite juga karena kepala sekolah tidak ada disekolah dan komite juga tidak ada atau hubungi saja nomor HP kepala sekolah 


Untuk masalah buku LKS saya kurang paham karena setau saya buku tersebut dijual diluar sekolah dan saya tidak pernah tau masalah jual beli buku setau saya tidak ada,” kilahnya.


Untuk masalah penjualan baju seragam berupa baju batik dan baju olah raga itu dari dulu sebelum saya menjabat kepsek disini emang sudah seperti itu dikelola oleh guru dan dijual kepada murid biar seragam lagi pula itu sudah kesepakatan bersama antara wali murid dan dewan guru,” 

Saat ditanya apakah dibenarkan pihak sekolah lakukan pungutan kepada murid dan apakah dibenarkan pihak sekolah lakukan transaksi jual beli buku dan seragam sekolah, wakil kepala sekolah menerangkan setau saya menurut aturan emang tidak ada 


Menurut Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan. Melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Undang-undang yang mengatur Tindak Pidana Korupsi adalah Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999.(Ibnu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages