Diduga tidak takut dengan UUD SDN 2 Makmur Rawa Jitu Timur melakukan penarikan pendaftaran Peserta didik baru berupa uang persiswa-siswi dengan total Rp.850.000.
Dengan modus buat seragam baju putih merah, Pramuka, baju batik, baju olahraga dan 40.000. uang tanah untuk nimbun lapangan.
Adanya Dugaan pungli yang di himpun oleh beberapa awak media, menuai sorotan masyarakat setempat seperti yang di sampaikan oleh beberapa wali murid yang namanya tidak mau di sebut.
" Iya dek, bener setiap siswa siswi baru masuk di minta uang 850.000 kami sangat keberatan, kan sudah jelas dek ada dana BOS dari pemerintah pusat tapi mereka masih saja cari- cari alasan untuk menarik uang, apalagi banyak masyarakat susah yang sekolah disini, tutur salah satu wali murid.
Tim media sempat mendatangi sekolah tersebut tapi tidak bisa ketemu dengan kepala sekolah SD tersebut.
Menurut Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan. Melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Undang-undang yang mengatur Tindak Pidana Korupsi adalah Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar